984 Ribu Lebih Masyarakat Kalsel Perokok
KALIMANTAN VIEW -
Catatan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, perokok di Indonesia mencapai 61,4
juta jiwa atau 24 persen lebih dari penduduk Indonesia, yang terdiri
dari orang dewasa, remaja, hingga anak-anak.
Dengan asumsi yang sama, yaitu 24 persen dari jumlah penduduk Kalimantan Selatan, maka terdapat 984 ribu lebih masyarakat Kalimantan Selatan adalah perokok.
“Dengan angka tersebut, Indonesia menjadi negara ketiga terbanyak perokok di dunia setelah China dan India. Ini bukan prestasi namun keprihatinan kita bersama, karena selain dari kalangan orang dewasa, perilaku negatif tersebut juga dilakukan oleh remaja atau anak usia sekolah, hingga anak-anak”. kata Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dalam sambutan dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Sekdaprov Kalsel H Suharjo, saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok di Kantor Pemprov di Banjarbaru baru baru tadi.
Melihat kondisi sekarang terkait polusi udara, selain disebabkan oleh pabrik industri maupun kendaraan bermotor, asap rokok juga menjadi kendala dan keluhan masyarakat. Terlebih hal tersebut terdapat dalam ruangan umum, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, angkutan umum dan fasilitas umum lainnya.
Dampak yang dialami sebanding dengan kondisi yang dihadapi sekarang. Dimana harga rokok di Indonesia yang berkisar 10 ribu rupiah, jauh lebih murah dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam yang mencapai harga 60 ribu rupiah. Hal ini membuat Indonesia menjadi tujuan utama bahkan surga bagi produsen rokok, baik dari daerah kita sendiri maupun luar negeri.
Menurutnya berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka perokok di negara dan daerah kita, khususnya proteksi terhadap konsumen rokok dari kalangan remaja dan anak-anak, serta melindungi perokok pasif dari bahaya yang ditimbulkan oleh perokok Aktif.
“Dengan diterbitkannya Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok diharapkan dapat menekan angka perokok dari berbagai kalangan, melindungi prokok pasif dan dampak lainnya terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pendapatan asli daerah juga akan meningkat yang hasilnyapun akan dialokasikan sekurang-kurangnya 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Untuk pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain dengan pengadaandan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok.
Sedangkan penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain, antara lain pemeberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, ketentuan Perda tentang Pajak Rokok yang terdiri dari 12 BAB dan 20 pasal, berlaku pada 1 Januari 2014, bisa tersebar keberbagai kalangan, sekaligus dipahami dan dapat diterapkan dengan sebaik-baik, sehingga produk hukum yang dimiliki bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah dan kemajuan masyarakat Kalimantan Selatan.
Selain itu, kepastian hukum dalam arti wujud perlindungan terhadap hak dan kewajiban, persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak tertentu untuk memperoleh haknya, dan banyak lagi dimensi lain yang memberikan jaminan kepastian hukum dalam produk perundang-undangan. (Humas Kalsel)
Dengan asumsi yang sama, yaitu 24 persen dari jumlah penduduk Kalimantan Selatan, maka terdapat 984 ribu lebih masyarakat Kalimantan Selatan adalah perokok.
“Dengan angka tersebut, Indonesia menjadi negara ketiga terbanyak perokok di dunia setelah China dan India. Ini bukan prestasi namun keprihatinan kita bersama, karena selain dari kalangan orang dewasa, perilaku negatif tersebut juga dilakukan oleh remaja atau anak usia sekolah, hingga anak-anak”. kata Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dalam sambutan dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Sekdaprov Kalsel H Suharjo, saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok di Kantor Pemprov di Banjarbaru baru baru tadi.
Melihat kondisi sekarang terkait polusi udara, selain disebabkan oleh pabrik industri maupun kendaraan bermotor, asap rokok juga menjadi kendala dan keluhan masyarakat. Terlebih hal tersebut terdapat dalam ruangan umum, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, angkutan umum dan fasilitas umum lainnya.
Dampak yang dialami sebanding dengan kondisi yang dihadapi sekarang. Dimana harga rokok di Indonesia yang berkisar 10 ribu rupiah, jauh lebih murah dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam yang mencapai harga 60 ribu rupiah. Hal ini membuat Indonesia menjadi tujuan utama bahkan surga bagi produsen rokok, baik dari daerah kita sendiri maupun luar negeri.
Menurutnya berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka perokok di negara dan daerah kita, khususnya proteksi terhadap konsumen rokok dari kalangan remaja dan anak-anak, serta melindungi perokok pasif dari bahaya yang ditimbulkan oleh perokok Aktif.
“Dengan diterbitkannya Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok diharapkan dapat menekan angka perokok dari berbagai kalangan, melindungi prokok pasif dan dampak lainnya terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pendapatan asli daerah juga akan meningkat yang hasilnyapun akan dialokasikan sekurang-kurangnya 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Untuk pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain dengan pengadaandan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok.
Sedangkan penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain, antara lain pemeberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, ketentuan Perda tentang Pajak Rokok yang terdiri dari 12 BAB dan 20 pasal, berlaku pada 1 Januari 2014, bisa tersebar keberbagai kalangan, sekaligus dipahami dan dapat diterapkan dengan sebaik-baik, sehingga produk hukum yang dimiliki bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan daerah dan kemajuan masyarakat Kalimantan Selatan.
Selain itu, kepastian hukum dalam arti wujud perlindungan terhadap hak dan kewajiban, persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak tertentu untuk memperoleh haknya, dan banyak lagi dimensi lain yang memberikan jaminan kepastian hukum dalam produk perundang-undangan. (Humas Kalsel)
CONVERSATION