Optimis Raih 4 Kursi Pada Pemilu 2014

Ketua DPD PKPI Kotabaru Drs H Syaiful Bahri, M.Si
Begitu
pula dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang ada di
Kabupaten Kotabaru, mereka sangat optimis akan bisa meraih target yakni 4
kursi di legislatif, dan hal tersebut
dinilai bukan hanya akan mereka targetkan diatas kertas saja melainkan
dengan perencanaan dan strategi yang matang dalam meraih suara sesuai
dengan apa yang menjadi harapan.
Ditemui,
yang juga selaku anggota Komisi II DPRD menyatakan kesiapan dan
keyakinannya bahwa partai yang dipegangnya akan meraih 4 kursi
sebagaimana dengan target Pemilu 2014 mendatang akan tercapai.
“Saya
menilai para kader-kader partai yang sekarang khususnya di Kotabaru ini
dinominasi oleh kaum muda yang energik dan mempunyai wawasan luas yang
mau bekerja keras untuk membangun daerah dan ini tentunya merupakan satu
nilai plus bagi PKPI sendiri, target 4 kursi merupakan langkah lanjutan
dari pemilihan legislatif (Pileg) 2009 lalu,” bebernya.
Lebih
jauh dikatakannya, kalau pada Pemilu 2009 lalu baru bisa meraih 1 kursi
saja, maka di 2014 mendatang pihaknya akan berjuang keras memperoleh
lebih dari itu dan itu jelas akan diusahakan dengan baik sesuai dengan
prosedur yang benar dan PKPI akan berjuang secara sportif dalam
keinginan meraih target tersebut.
“Kami
menargetkan 4 kursi tersebut akan dipenuhi oleh setiap Daerah Pemilihan
(Dapil) dan masing-masing harus meraih satu kursi di legislatif,”
tegasnya mengatakan.
Kesempatan
berbeda, sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru H. Nur
Zazin MA menjelaskan, telah melakukan uji publik dengan Partai Politik
(Parpol) peserta Pemilu 2014 dan eleman masyarakat untuk Pemilu anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota 2014 yang hasilnya
adalah Kabupaten Kotabaru ditetapkan menjadi 4 Dapil.
Dijelaskannya
juga, 4 Dapil tersebut yaitu Dapil I meliputi Kecamatan Pamukan Barat,
Pamukan Utara, Pamukan Selatan, Sungai Durian dan Sampanahan dengan
alokasi 7 kursi, Dapil II meliputi Kecamatan Kelumpang Barat, Hampang,
Kelumpang Hulu, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara, Kelumpang Selatan dan
Kelumpang Hilir dengan alokasi 10 kursi, Dapil III meliputi Kecamatan
Pulau Laut Utara, Pulau Laut Timur dan Pulau Sebuku dengan alokasi 12
kursi sedangkan untuk Dapil IV meliputi Kecamatan Pulau Laut Barat,
Pulau Laut Selatan, Pulau Sembilan, Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut
Kepulauan dengan alokasi 6 kursi. Untuk landasan yang diambil dalam
menetapkan itu adalah sesuai dengan UU Nomor 8 tahun2012 terkait Pemilu.
“Sejalan
dengan sistem proporsional terbuka dalam pembentukan Dapil yang
mengutamakan jumlah kursi, agar persentase jumlah kursi diperoleh Parpol
setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya,” ujarnya.
(rahman)
CONVERSATION