Gepeng Terancam Penjara 3 Bulan
Kalimantanview.com
- Hari Rabu (26/06), Kepolisian Martapura bekerjasama dengan satuan
Polisi Pamong Praja (Pol-PP) menggelar Razia Gelandangan dan Pengemis
(Gepeng) disejumlah lokasi di Kabupaten Banjar.
Kalau
sampai siang pukul 11.00 WITA tadi tim penertiban gabungan hanya
berhasil menangkap 4 orang, namun ketika sore hari sekitar pukul 16.00
WITA Gepeng yang berhasil ditangkap mencapai 50 orang yang di bawa ke
Polres Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian
langsung digelandang ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Martapura untuk
menjalani sidang terbuka.
Sebanyak
13 orang di ciduk di Astambul, sisanya di tangkap di Pasar Martapura,
Gepeng yang tertangkap banyak merupakan warga luar kalimantan yang juga
pernah terjaring razia Gepeng yang diadakan pemerintah beberapa waktu
yang lalu.
Menurut salah
satu petugas kepolisian Polres Banjar yang melakukan pendataan,
Yuraida, beberapa Gepeng dalam sehari mampu mengumpulkan rata-rata Rp500
ribu lebih. Bahkan menurutnya, ada diantara Gepeng itu mampu
mengumpulkan uang sebesar Rp9 juta dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.
Dalam
sidang yang diadakan PN Martapura ini, para Gepeng diminta agar tidak
melakukan tindakan meminta-minta lagi (mengemis), mereka juga dikenakan
denda sebesar Rp.100 ribu. Menurut dewan hakim yang memimpin sidang,
apabila gepeng yang disidang itu tidak mampu membayar denda, maka ia
akan dikenakan hukuman 2 hari kurungan badan.

Puluhan gepeng yang tertangkap dibawa ke PN Martapura dengan truk
Dan
apabila dikemudian hari, gepeng yang telah disidang pada hari ini tadi
tetap melakukan tindakan meminta-minta di wilayah Kabupaten Banjar,
mereka dikenakan sanksi berupa 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp 25
juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan
Gelandangan dan Pengemis.
Menurut Kepala Dinas
Sosial Drs HM Aidil Basith, sidang gepeng di PN Martapura sore tadi
merupakan sidang pertama yang diadakan oleh pemerintah daerah, s

Kadinsos Banjar HM Aidil Basith
“Saya berharap kedepannya tidak ada lagi yang meminta minta seperti ini, demi kenyamanan bersama dan ketertiban umum” ucapnya.
Hasil akhir dari sidang tersebut menyatakan, uang yang didapat oleh gelandangan dan pengemis (Gepeng) tersebut, tidak dikembalikan dan disimpan sebagai Kas Negara. (novan/irwan/nunci)
CONVERSATION