Gepeng Terancam Penjara 3 Bulan

Kalimantanview.com - Hari Rabu (26/06), Kepolisian Martapura bekerjasama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) menggelar Razia Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) disejumlah lokasi di Kabupaten Banjar.
Kalau sampai siang pukul 11.00 WITA tadi tim penertiban gabungan hanya berhasil menangkap 4 orang, namun ketika sore hari sekitar pukul 16.00 WITA Gepeng yang berhasil ditangkap mencapai 50 orang yang di bawa ke Polres Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian langsung digelandang ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Martapura untuk menjalani sidang terbuka.

Sebanyak 13 orang di ciduk di Astambul, sisanya di tangkap di Pasar Martapura, Gepeng yang tertangkap banyak merupakan warga luar kalimantan yang juga pernah terjaring razia Gepeng yang diadakan pemerintah beberapa waktu yang lalu.
Menurut  salah satu petugas kepolisian Polres Banjar yang melakukan pendataan, Yuraida, beberapa Gepeng dalam sehari mampu mengumpulkan rata-rata Rp500 ribu lebih. Bahkan menurutnya, ada diantara Gepeng itu mampu mengumpulkan uang sebesar Rp9  juta dalam kurun waktu 5 bulan terakhir. 
Dalam sidang yang diadakan PN Martapura ini, para Gepeng diminta agar tidak melakukan tindakan meminta-minta lagi (mengemis), mereka juga dikenakan denda sebesar Rp.100 ribu. Menurut dewan hakim yang memimpin sidang, apabila gepeng yang disidang itu tidak mampu membayar denda, maka ia akan dikenakan hukuman 2 hari kurungan badan.

Puluhan gepeng yang tertangkap dibawa ke PN Martapura dengan truk
Dan apabila dikemudian hari, gepeng yang telah disidang pada hari ini tadi tetap melakukan tindakan meminta-minta di wilayah Kabupaten Banjar, mereka dikenakan sanksi berupa 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp 25 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Menurut Kepala Dinas Sosial Drs HM Aidil Basith, sidang gepeng di PN Martapura sore tadi merupakan sidang pertama yang diadakan oleh pemerintah daerah, s

Kadinsos Banjar HM Aidil Basith
etelah beberapa kali melakukan Razia Gelandangan dan Pengemis (Gepeng).
“Saya berharap kedepannya tidak ada lagi yang meminta minta seperti ini, demi kenyamanan bersama dan ketertiban umum” ucapnya.
Hasil akhir dari sidang tersebut menyatakan, uang yang didapat oleh gelandangan dan pengemis (Gepeng) tersebut, tidak dikembalikan dan disimpan sebagai Kas Negara. (novan/irwan/nunci)


Share this:

CONVERSATION

 Gepeng Terancam Penjara 3 Bulan
Kalimantanview.com - Hari Rabu (26/06), Kepolisian Martapura bekerjasama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) menggelar Razia Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) disejumlah lokasi di Kabupaten Banjar.
Kalau sampai siang pukul 11.00 WITA tadi tim penertiban gabungan hanya berhasil menangkap 4 orang, namun ketika sore hari sekitar pukul 16.00 WITA Gepeng yang berhasil ditangkap mencapai 50 orang yang di bawa ke Polres Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian langsung digelandang ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Martapura untuk menjalani sidang terbuka.

Sebanyak 13 orang di ciduk di Astambul, sisanya di tangkap di Pasar Martapura, Gepeng yang tertangkap banyak merupakan warga luar kalimantan yang juga pernah terjaring razia Gepeng yang diadakan pemerintah beberapa waktu yang lalu.
Menurut  salah satu petugas kepolisian Polres Banjar yang melakukan pendataan, Yuraida, beberapa Gepeng dalam sehari mampu mengumpulkan rata-rata Rp500 ribu lebih. Bahkan menurutnya, ada diantara Gepeng itu mampu mengumpulkan uang sebesar Rp9  juta dalam kurun waktu 5 bulan terakhir. 
Dalam sidang yang diadakan PN Martapura ini, para Gepeng diminta agar tidak melakukan tindakan meminta-minta lagi (mengemis), mereka juga dikenakan denda sebesar Rp.100 ribu. Menurut dewan hakim yang memimpin sidang, apabila gepeng yang disidang itu tidak mampu membayar denda, maka ia akan dikenakan hukuman 2 hari kurungan badan.

Puluhan gepeng yang tertangkap dibawa ke PN Martapura dengan truk
Dan apabila dikemudian hari, gepeng yang telah disidang pada hari ini tadi tetap melakukan tindakan meminta-minta di wilayah Kabupaten Banjar, mereka dikenakan sanksi berupa 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp 25 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Menurut Kepala Dinas Sosial Drs HM Aidil Basith, sidang gepeng di PN Martapura sore tadi merupakan sidang pertama yang diadakan oleh pemerintah daerah, s

Kadinsos Banjar HM Aidil Basith
etelah beberapa kali melakukan Razia Gelandangan dan Pengemis (Gepeng).
“Saya berharap kedepannya tidak ada lagi yang meminta minta seperti ini, demi kenyamanan bersama dan ketertiban umum” ucapnya.
Hasil akhir dari sidang tersebut menyatakan, uang yang didapat oleh gelandangan dan pengemis (Gepeng) tersebut, tidak dikembalikan dan disimpan sebagai Kas Negara. (novan/irwan/nunci)


«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama