Rencana Umum Tata Ruang KAL - BAR

Gubernur Kalimantan Barat Drs.Cornelis,MH mengatakan sebagai operasional

Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum sejak Tahun Anggaran 2012, telah menyusun Rencana Tata Ruang Strategis Provinsi, guna mewujudkan pemanfaaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan yang produktif, seimbang, terpadu, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum, penyusunan rencana tata ruang untuk kawasan strategis Provinsi tersebut telah ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi, untuk itu, “pada tahun 2013, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat telah menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Industri Tayan dan Kaasan Pelabuhan Utama Sungai Kunyit Kabupaten Pontianak, sedangkan untuk tahun 2013 Kawasan Strategis Provinsi yang menjadi prioritas untuk penyusunan Rencana Tata Ruangnya adalah Kawasan Insdustri Mandor dan Kawasan Metropolitan Pontianak, “Jelas Cornelis.

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dari ketiga proses tersebut, perencanaan tata ruang menjadi tahapan yang penting karena dengan berdasarkan rencana tata ruang maka tahapan-tahapan selanjutnya dapat diselenggarakan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Perencanaan tata ruang juga menjadi penting karena pada tahapan inilah disusun kesepakatan lintas wilayah dan lintas sektor maupun lintas pemerintah, swasta, dan masyarakat. Selanjutnya, Dokumen Rencana Tata Ruang yang merupakan kesepakatan seluruh stakeholders tersebut dikuatkan secara formal sebagai produk hukum yang mengikat seluruh pemangku kepentingan dalam bentuk peraturan daerah yang ditetapkan oleh lembaga eksekutif bersama legislatif di daerah. Penyusunan Revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta legalisasinya merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang kini menjadi sebagian tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (sebelumnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999) dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dimana pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengelolah wilayahnya termasuk menyelenggarakan penataan ruang wilayahnya, “imbuh Cornelis/

Rapat pembahasan perubahan Revisi RTRW Prov Kalbar juga dihadiri Gubernur yang didampingi Bupati/Walikota seKalbar

Hasil Rapat dengar pendapat telah diseapakati antara Pemerintah Kalbar dengan Komisi IV DPR RI diantaranya 1.Komisi IV DPR RI menerima Penjelasan Gubernur Kalbar berkaiatan dengan usulan perubahan peruntukan Kawasan Hutan dalam Revisi RTRW Kalbar yag termasuk dalam kreteria perubahan kawasan Hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernlai strategis (DPCLS), 2.Komisi IV DPR RI akan melakukan pendalaman atas usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam Revisi RTRW Kalbar, 3. Komisi IV DPR RI akan melakukan fungsi pengawasan atas SK Menhut No.936/Menhut-II/2013 TGL 20 Desember 2013 tentang persetujuan atas usulan perubahan peruntukan kawasan dalam Revisi RTRW Kalbar di luar kawasan Hutan yang masuk dalam DPCLS.
Rencana Umum Tata Ruang, salah satunya adalah Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi ( RTR KSP) dari tindak lanjut rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalbar yang di Perdakan nantinya menjadi bentuk legalitas RTR KSP dengan Peraturan Daerah .Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Rencana Tata Rauang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan 17 Kawasan Strategis Provinsi yang penataannya wlayaynya diprioritaskan, kerena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap pertumbuhan ekonomi, pendayagunaan sumber daya alam atau teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkup hidup,” dikatakan Gubernur Kalbar Drs.Cornelis,MH ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung Senayan Jakata, Senin ( 30/6).

Share this:

CONVERSATION

 Rencana Umum Tata Ruang KAL - BAR
Gubernur Kalimantan Barat Drs.Cornelis,MH mengatakan sebagai operasional

Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum sejak Tahun Anggaran 2012, telah menyusun Rencana Tata Ruang Strategis Provinsi, guna mewujudkan pemanfaaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan yang produktif, seimbang, terpadu, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum, penyusunan rencana tata ruang untuk kawasan strategis Provinsi tersebut telah ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi, untuk itu, “pada tahun 2013, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat telah menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Industri Tayan dan Kaasan Pelabuhan Utama Sungai Kunyit Kabupaten Pontianak, sedangkan untuk tahun 2013 Kawasan Strategis Provinsi yang menjadi prioritas untuk penyusunan Rencana Tata Ruangnya adalah Kawasan Insdustri Mandor dan Kawasan Metropolitan Pontianak, “Jelas Cornelis.

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dari ketiga proses tersebut, perencanaan tata ruang menjadi tahapan yang penting karena dengan berdasarkan rencana tata ruang maka tahapan-tahapan selanjutnya dapat diselenggarakan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Perencanaan tata ruang juga menjadi penting karena pada tahapan inilah disusun kesepakatan lintas wilayah dan lintas sektor maupun lintas pemerintah, swasta, dan masyarakat. Selanjutnya, Dokumen Rencana Tata Ruang yang merupakan kesepakatan seluruh stakeholders tersebut dikuatkan secara formal sebagai produk hukum yang mengikat seluruh pemangku kepentingan dalam bentuk peraturan daerah yang ditetapkan oleh lembaga eksekutif bersama legislatif di daerah. Penyusunan Revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta legalisasinya merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang kini menjadi sebagian tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (sebelumnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999) dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dimana pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengelolah wilayahnya termasuk menyelenggarakan penataan ruang wilayahnya, “imbuh Cornelis/

Rapat pembahasan perubahan Revisi RTRW Prov Kalbar juga dihadiri Gubernur yang didampingi Bupati/Walikota seKalbar

Hasil Rapat dengar pendapat telah diseapakati antara Pemerintah Kalbar dengan Komisi IV DPR RI diantaranya 1.Komisi IV DPR RI menerima Penjelasan Gubernur Kalbar berkaiatan dengan usulan perubahan peruntukan Kawasan Hutan dalam Revisi RTRW Kalbar yag termasuk dalam kreteria perubahan kawasan Hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernlai strategis (DPCLS), 2.Komisi IV DPR RI akan melakukan pendalaman atas usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam Revisi RTRW Kalbar, 3. Komisi IV DPR RI akan melakukan fungsi pengawasan atas SK Menhut No.936/Menhut-II/2013 TGL 20 Desember 2013 tentang persetujuan atas usulan perubahan peruntukan kawasan dalam Revisi RTRW Kalbar di luar kawasan Hutan yang masuk dalam DPCLS.
Rencana Umum Tata Ruang, salah satunya adalah Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi ( RTR KSP) dari tindak lanjut rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalbar yang di Perdakan nantinya menjadi bentuk legalitas RTR KSP dengan Peraturan Daerah .Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Rencana Tata Rauang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan 17 Kawasan Strategis Provinsi yang penataannya wlayaynya diprioritaskan, kerena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap pertumbuhan ekonomi, pendayagunaan sumber daya alam atau teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkup hidup,” dikatakan Gubernur Kalbar Drs.Cornelis,MH ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung Senayan Jakata, Senin ( 30/6).
«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama