Rencana Umum Tata Ruang KAL - BAR
Gubernur Kalimantan Barat Drs.Cornelis,MH mengatakan sebagai operasional
Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum sejak Tahun
Anggaran 2012, telah menyusun Rencana Tata Ruang Strategis Provinsi,
guna mewujudkan pemanfaaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
kawasan yang produktif, seimbang, terpadu, berkelanjutan, dan memiliki
kepastian hukum, penyusunan rencana tata ruang untuk kawasan strategis
Provinsi tersebut telah ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi,
untuk itu, “pada tahun 2013, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan
Barat telah menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Industri Tayan dan
Kaasan Pelabuhan Utama Sungai Kunyit Kabupaten Pontianak, sedangkan
untuk tahun 2013 Kawasan Strategis Provinsi yang menjadi prioritas
untuk penyusunan Rencana Tata Ruangnya adalah Kawasan Insdustri Mandor
dan Kawasan Metropolitan Pontianak, “Jelas Cornelis.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dari ketiga
proses tersebut, perencanaan tata ruang menjadi tahapan yang penting
karena dengan berdasarkan rencana tata ruang maka tahapan-tahapan
selanjutnya dapat diselenggarakan secara sistematis, terstruktur, dan
berkelanjutan. Perencanaan tata ruang juga menjadi penting karena pada
tahapan inilah disusun kesepakatan lintas wilayah dan lintas sektor
maupun lintas pemerintah, swasta, dan masyarakat. Selanjutnya, Dokumen
Rencana Tata Ruang yang merupakan kesepakatan seluruh stakeholders
tersebut dikuatkan secara formal sebagai produk hukum yang mengikat
seluruh pemangku kepentingan dalam bentuk peraturan daerah yang
ditetapkan oleh lembaga eksekutif bersama legislatif di daerah.
Penyusunan Revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta legalisasinya
merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang kini
menjadi sebagian tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini
sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (sebelumnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,
dimana pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dalam
mengatur dan mengelolah wilayahnya termasuk menyelenggarakan penataan
ruang wilayahnya, “imbuh Cornelis/
Rapat pembahasan perubahan Revisi RTRW Prov Kalbar juga dihadiri Gubernur yang didampingi Bupati/Walikota seKalbar
Hasil Rapat dengar pendapat telah diseapakati antara Pemerintah
Kalbar dengan Komisi IV DPR RI diantaranya 1.Komisi IV DPR RI menerima
Penjelasan Gubernur Kalbar berkaiatan dengan usulan perubahan peruntukan
Kawasan Hutan dalam Revisi RTRW Kalbar yag termasuk dalam kreteria
perubahan kawasan Hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta
bernlai strategis (DPCLS), 2.Komisi IV DPR RI akan melakukan pendalaman
atas usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dalam Revisi RTRW
Kalbar, 3. Komisi IV DPR RI akan melakukan fungsi pengawasan atas SK
Menhut No.936/Menhut-II/2013 TGL 20 Desember 2013 tentang persetujuan
atas usulan perubahan peruntukan kawasan dalam Revisi RTRW Kalbar di
luar kawasan Hutan yang masuk dalam DPCLS.
Rencana Umum Tata Ruang, salah satunya adalah Rencana Rinci Tata Ruang
Kawasan Strategis Provinsi ( RTR KSP) dari tindak lanjut rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalbar yang di Perdakan nantinya menjadi
bentuk legalitas RTR KSP dengan Peraturan Daerah .Berkaitan dengan hal
tersebut diatas, Rencana Tata Rauang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan
Barat telah menetapkan 17 Kawasan Strategis Provinsi yang penataannya
wlayaynya diprioritaskan, kerena mempunyai pengaruh sangat penting
dalam lingkup Provinsi terhadap pertumbuhan ekonomi, pendayagunaan
sumber daya alam atau teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung
lingkup hidup,” dikatakan Gubernur Kalbar Drs.Cornelis,MH ketika rapat
dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung Senayan Jakata,
Senin ( 30/6).
CONVERSATION