Walikota Surabaya Di laporkan terkait pencemaran nama baik
KALIMANTAN VIEW - Walikota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim terkait
dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Perhimpunan Kebun Binatang
Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Syah.
Pelaporan ini diwakili oleh tiga Kuasa Hukum PKBSI di Polda Jatim. Mereka adalah Poltak Hutadjulu, Razman Arif Nasution, Fajar Marpaung.
Razman Arif, mengatakan pihaknya juga melaporkan pengamat satwa, Singky Soewadji. "Yang kami laporkan ada dua orang, yakni Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan Singky Suwadji yang mengaku sebagai pengamat satwa," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (29/5/2014).
Ia menjelaskan, pelaporan ini terkait Walikota Surabaya ke sejumlah Media pada 6 Maret dan 15 April lalu. Pernyataanya adalah soolah-olah Kebun Binatang Surabaya (KBS) akan dipindahkan oleh PKBSI.
Padahal, lanjut Razman, sesuai dengan undang-undang kebun bintang tidak boleh dipindahkan karena di bawah kewenangan negara.
Kemudian, pernyataam Risma, yang menuding bahwa telah ada transaksional dalam pertukaran satwa di KBS. Bahkan, atas kasus ini juga telah dilaporkan ke KPK.
"Padahal pertukaran satwa itu sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar undang-undang," tegasnya.
Sementara, Singky Suwadji, dilaporkan karena membuat pernyataan yang merugikan. Dia menyatakan, orang-orang yang mengelola KBS harus dikerangkeng seperti orang hutan.
"Ini kan jelas merugikan klien kami. Dia juga diragukan statusnya sebagai pengamat satwa. Setahu kami, dia juga tidak mengantongi sertifikat (sebagai pengamat satwa)," pungkasnya.
Para terlapor dijerat dengan pasal 310 Jo 310 KUHP, Pasal 27 jo Pasal 28 tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan UU 11/2008 tentang ITE
Pelaporan ini diwakili oleh tiga Kuasa Hukum PKBSI di Polda Jatim. Mereka adalah Poltak Hutadjulu, Razman Arif Nasution, Fajar Marpaung.
Razman Arif, mengatakan pihaknya juga melaporkan pengamat satwa, Singky Soewadji. "Yang kami laporkan ada dua orang, yakni Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan Singky Suwadji yang mengaku sebagai pengamat satwa," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (29/5/2014).
Ia menjelaskan, pelaporan ini terkait Walikota Surabaya ke sejumlah Media pada 6 Maret dan 15 April lalu. Pernyataanya adalah soolah-olah Kebun Binatang Surabaya (KBS) akan dipindahkan oleh PKBSI.
Padahal, lanjut Razman, sesuai dengan undang-undang kebun bintang tidak boleh dipindahkan karena di bawah kewenangan negara.
Kemudian, pernyataam Risma, yang menuding bahwa telah ada transaksional dalam pertukaran satwa di KBS. Bahkan, atas kasus ini juga telah dilaporkan ke KPK.
"Padahal pertukaran satwa itu sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar undang-undang," tegasnya.
Sementara, Singky Suwadji, dilaporkan karena membuat pernyataan yang merugikan. Dia menyatakan, orang-orang yang mengelola KBS harus dikerangkeng seperti orang hutan.
"Ini kan jelas merugikan klien kami. Dia juga diragukan statusnya sebagai pengamat satwa. Setahu kami, dia juga tidak mengantongi sertifikat (sebagai pengamat satwa)," pungkasnya.
Para terlapor dijerat dengan pasal 310 Jo 310 KUHP, Pasal 27 jo Pasal 28 tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan UU 11/2008 tentang ITE
CONVERSATION