Bawaslu Banten akan Serahkan Dugaan Pelanggaran KPU ke DKPP
KALIMANTAN VIEW - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten
memastikan akan meneruskan hasil kajian laporan Direktur Lembaga
Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi, perihal dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan komisioner KPU se-Banten ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada 30 Mei 2014 besok.
"Ya kami sudah mengklarifikasi pihak terlapor dan mengkaji laporan ini. Dipastikan tanggal 30 besok kami akan teruskan atau serahkan laporan ini ke DKPP," ujar Eka Satya Laksana, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Kamis (29/5/2014).
Menurutnya, terkait klarifikasi pihak terlapor, dalam hal ini komisioner KPU Banten serta komisioner kota/kabupaten se Banten, pihaknya menyerahkan semua kepada DKPP.
"Iya kami kemarin mengklarifikasi pelapornya saja. Nanti yang terlapor biar DKPP," tukasnya.
Sementara itu, kendati belum mengetahui materi pelaporan tersebut, Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna saat dikonfirmasi mengaku siap memenuhi undangan DKPP.
"Kami siap memenuhi undangan DKPP jika memang ada panggilan. Walaupun sampai saat ini kami belum tahu materi yang dilaporkan,"katanya.
"Ya kami sudah mengklarifikasi pihak terlapor dan mengkaji laporan ini. Dipastikan tanggal 30 besok kami akan teruskan atau serahkan laporan ini ke DKPP," ujar Eka Satya Laksana, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Kamis (29/5/2014).
Menurutnya, terkait klarifikasi pihak terlapor, dalam hal ini komisioner KPU Banten serta komisioner kota/kabupaten se Banten, pihaknya menyerahkan semua kepada DKPP.
"Iya kami kemarin mengklarifikasi pelapornya saja. Nanti yang terlapor biar DKPP," tukasnya.
Sementara itu, kendati belum mengetahui materi pelaporan tersebut, Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna saat dikonfirmasi mengaku siap memenuhi undangan DKPP.
"Kami siap memenuhi undangan DKPP jika memang ada panggilan. Walaupun sampai saat ini kami belum tahu materi yang dilaporkan,"katanya.
CONVERSATION