Mobil Perusahaan Timbulkan Debu

Kepala Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan
Daerah (Bapedalda) Kabupaten Tabalong Drs H Yusran Noor menuturkan,
apabila ada pengaduan dari masyarakat tentang dampak pertambangan yang
dirasakan maka pihaknya akan memproses pengaduan tersebut dengan
ketentuan aturan-aturan yang ada.
“Kita selalu menindak lanjuti pengaduan masyarakat,
langsung turun kelapangan untuk mengambil sampel dari tempat pengaduan
selanjutnya kami lakukan proses pengujian laboratorium.”terangnya.
Ia tambahkan, apabila dari hasil laboratorium
tersebut memang menurut kajian dan analisa tidak terjadi pencemaran,
maka tentunya tidak bisa dipaksakan hasil dari sampel merupakan
pencemaran. “Begitu pula sebaliknya (Kasuistis), untuk saat ini tidak
ada dampak yang signifikan dari semua itu,” terangnya.
Bapedalda menurutnya, juga memprogramkan mengenai
pembinaan-pembinaan kepada usaha-usaha masyarakat, baik sekala kecil
atau pun besar, pembinaan tersebut berupa sosialisasi tentang bagaimana
aturan-aturan pengendalian lingkungan, bagaimana mereka melakukan
pengelolaan dan perlindungan lingkungan dengan pemberian rambu-rambu
yang sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan
peraturan-peraturan perundang undangan lainnya.
“Sepanjang masyarakat memenuhi aturan tersebut dan
melakukan perlindungan dan pengendalian lingkungan, insya Allah tidak
akan ada pencemaran lingkukan, tetapi ketika sebuah usaha itu berproses
ada kewajaran didalam proses tersebut menimbulkan dampak, selama ini
ada diantara dampak tersebut yang timbul namun bersekala kecil dan tentu
dapat diatasi dengan memberikan pembinaan, sosialisasi serta
memfalisitasi apa bila ada pertentangan dan gangguan keseimbangan
kehidupan masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya sambungYusran, berupaya terus memantau dan
mensosialisasikan tentang penanganan pengelolaan limbah kepada
perusahaan-prusahaan serta penanaman pohon bersama CSR perusahaan dan
masyarakat.
“Kami melakukan pemantauan secara periodik, baik
terhadap kualitas air disungai, udara serta kebisingan, sehingga
diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan bisa diminimalisir,” ujar
Yusran.
Ia mengharapkan pula, dampak negatif tersebut dapat
terus berkurang, artinya pihak perusahaan harus mandiri dan mampu
mengendalikan lingkungannya agar tidak terjadi pencemaran.
“Makanya pemantauan akan terus dilaksanakan selama
kegiatan perusahaan-perusahaan itu berjalan, baik oleh pihak perusahaan
sendiri melalui pedoman RKL (Rencana Kelola Lingkungan) dan RPL (Rencana
Pengelolaan Lingkungan),“jelasnya.
Seorang warga Tabalong yang mengaku bernama Erni,
menuturkan harapannya agar semua yang diwacanakan oleh pemerintah
Tabalong terutama masalah lingkungan semua dapat terealisasikan,
disamping itu ia juga berharap, terutama lingkungan Rumah S akit.
Usman warga Tanjung lainnya, mengomentari tentang
dampak dari pengaruh pertambangan yang sangat dirasanya adalah debu dari
mobil-mobil perusahaan yang memasuki perkotaan, walaupun cuma debu
biasa bukan debu dari tambang itu sendirinya tapi itu asalnya dari mobil
angkutan perusahaan.
“Sedangkan dampak pada air sungai tidak terlalu terlihat karena sudah dari dulu sungai Tabalong berwarna keruh,” ucapnya.
Ia juga menitipkan harapannya kepada pemerintah
Kabupaten Tabalong terutama kepada Bupati yang baru, agar semua
pembangunan di Tabalong nantinya dapat dinikmati semua masyarakat tanpa
kecuali, seperti perbaikan jalan antara kota Tanjung dan Kelua yang
belum rampung pelebarannya. (wahyu)
CONVERSATION