PNS Berprestasi Peroleh Penghargaan

KALIMANTANVIEW .com -Wakil Gubernur Kalimantan Barat Drs, Christiandy Sanjaya, SE. MM mengatakan bahwa proses pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil pada dasarnya harus tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip reward and punishment, hal ini secara bertahap terus dibenahi dan diarahkan agar dapat mencapai obyektivitas dan konsistensi yang semakin baik serta dapat memenuhi harapan semua pihak.
Apapun bentuk pengabdian ataupun prestasi yang telah dilakukan dan diraih, diharapkan dapat memberikan motivasi yang positif bagi segenap PNS Prov Kalbar, untuk secara bersama-sama dan bahu membahu menjalankan roda pemerintahan daerah, guna mewujudkan kebaikan dan kemajuan masyarakat Kalbar.
Hal itu dikemukakan Wagub Kalbar dalam sambutannya yang disamapaikan pada kesempatan acara penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya kepada PNS dilingkungan Pemerintah Prov Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (14 /08).
Menurut Wagub, pemberian perhatian atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada para pegawai, sperti halnya Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip tersebut, yang dimaksudkan pula untuk menambah semangat dan motivasi pegawai dalam melaksanakan tugas pengabdian yang diembannya.
Wagub juga mengingatkan kepada segenap Pegawai Negeri Sipilkhususnya yang melaksanakn tugas dilingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, untuk terus meningkatkan prestasi kerja atas dasar kemampuan yang dimiliki serta mengupayakan penyempurnaan dan perbaikan kerja yang semakin efektif dan efisien dari waktu kewaktu.
Penganugerahan Satya Lancana Karya Satya dari Presiden RI ini dilaksanakan berkenaan dengan rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-69 pada tanggal 17 Agustus tahun 2014, Untuk tahun 2014 ini telah ditetapkan sebanyak 169 orang PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dianugerahkan tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya dari Presiden RI, masing-masing sebanyak 33 orang menerima penghargaan untuk 30 tahun, 110 orang untuk 20 tahun dan sebanyak 26 orang untuk 10 tahun, menurut Wagub tentunya penganugerahan ini jangan dipandang hanya kegiatan seremonial belaka, sebaliknya peristiwa ini hendaknya dijadikan momentum untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja dalam rangka pengabdian kepada bangsa dan negara, dan sudah sepantasnyalah penghargaan ini diterima dengan rasa sukacita dan rasa syukur karena bagi penerimanya dianggap dalsam menjalankan tugas sebagai PNS dinilai telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya selama 10, 20 dqn 30 tahun sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang Nomo 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada pasal 82 menyebutkan bahwa PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, Pengabdian, Kecakapan, Kejujuran, Kedisiplinandan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Menurut Wagub, proses pengajuan usul PNS untuk memperolehnya pada dasarnya dapat dijadikan sarana dalam rangka pembinaan para PNS, oleh sebab itu Wagub berharap kepada pimpinan SKPD/Unit kerja dilingkungan Pemerintah Prov. Kalbar, agar dalam pengusulan tersebut tidak sekedar memperhatikan syarat-syarat administratif yang telah ditentukan dan harus dipenuhi, penilaian terhadap aspek-aspek lain seperti pengabdian, kesungguhan, kecakapan, kejujuran kedisiplinan serta aspek kinerja dan aspek moral lainnya dari pegawai yang bersangkutan, perlu mendapatkan perhatian yang loebih mendalam, PNS yang benar-benar memenuhi kategori penilaian tersebut patut diprioritaskan untuk diusulkan guna menghindari timbulnya kesan diskriminatif, sekaligus mengoptimalkan fungsi pembinaan yang harus dilakukan terhadap para pegawai sesuai dengan ketentuan PP Nomo 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010, tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, terkait dengan hal itu Wagub berharap kepada PNS yang telah menerima Penghargaan agar Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya yang dianugerahkan dapat selalu dipandang sebagai sebuah bentuk penghormatan Pemerintah atas apa yang telah diberikan kepada negara, dengan kondisi yang ada, dengan memiliki rasa kebanggaan tersendiri terhadap tanda kehormatan yang dianugerahkan dan tidak mengecilkan arti tanda kehormatan tersebut hanya tidak disertai dengan insentif tertentu, katanya

Share this:

CONVERSATION

PNS Berprestasi Peroleh Penghargaan
KALIMANTANVIEW .com -Wakil Gubernur Kalimantan Barat Drs, Christiandy Sanjaya, SE. MM mengatakan bahwa proses pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil pada dasarnya harus tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip reward and punishment, hal ini secara bertahap terus dibenahi dan diarahkan agar dapat mencapai obyektivitas dan konsistensi yang semakin baik serta dapat memenuhi harapan semua pihak.
Apapun bentuk pengabdian ataupun prestasi yang telah dilakukan dan diraih, diharapkan dapat memberikan motivasi yang positif bagi segenap PNS Prov Kalbar, untuk secara bersama-sama dan bahu membahu menjalankan roda pemerintahan daerah, guna mewujudkan kebaikan dan kemajuan masyarakat Kalbar.
Hal itu dikemukakan Wagub Kalbar dalam sambutannya yang disamapaikan pada kesempatan acara penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya kepada PNS dilingkungan Pemerintah Prov Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (14 /08).
Menurut Wagub, pemberian perhatian atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada para pegawai, sperti halnya Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya merupakan salah satu bentuk penerapan prinsip tersebut, yang dimaksudkan pula untuk menambah semangat dan motivasi pegawai dalam melaksanakan tugas pengabdian yang diembannya.
Wagub juga mengingatkan kepada segenap Pegawai Negeri Sipilkhususnya yang melaksanakn tugas dilingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, untuk terus meningkatkan prestasi kerja atas dasar kemampuan yang dimiliki serta mengupayakan penyempurnaan dan perbaikan kerja yang semakin efektif dan efisien dari waktu kewaktu.
Penganugerahan Satya Lancana Karya Satya dari Presiden RI ini dilaksanakan berkenaan dengan rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-69 pada tanggal 17 Agustus tahun 2014, Untuk tahun 2014 ini telah ditetapkan sebanyak 169 orang PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dianugerahkan tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya dari Presiden RI, masing-masing sebanyak 33 orang menerima penghargaan untuk 30 tahun, 110 orang untuk 20 tahun dan sebanyak 26 orang untuk 10 tahun, menurut Wagub tentunya penganugerahan ini jangan dipandang hanya kegiatan seremonial belaka, sebaliknya peristiwa ini hendaknya dijadikan momentum untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja dalam rangka pengabdian kepada bangsa dan negara, dan sudah sepantasnyalah penghargaan ini diterima dengan rasa sukacita dan rasa syukur karena bagi penerimanya dianggap dalsam menjalankan tugas sebagai PNS dinilai telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya selama 10, 20 dqn 30 tahun sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang Nomo 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada pasal 82 menyebutkan bahwa PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, Pengabdian, Kecakapan, Kejujuran, Kedisiplinandan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Menurut Wagub, proses pengajuan usul PNS untuk memperolehnya pada dasarnya dapat dijadikan sarana dalam rangka pembinaan para PNS, oleh sebab itu Wagub berharap kepada pimpinan SKPD/Unit kerja dilingkungan Pemerintah Prov. Kalbar, agar dalam pengusulan tersebut tidak sekedar memperhatikan syarat-syarat administratif yang telah ditentukan dan harus dipenuhi, penilaian terhadap aspek-aspek lain seperti pengabdian, kesungguhan, kecakapan, kejujuran kedisiplinan serta aspek kinerja dan aspek moral lainnya dari pegawai yang bersangkutan, perlu mendapatkan perhatian yang loebih mendalam, PNS yang benar-benar memenuhi kategori penilaian tersebut patut diprioritaskan untuk diusulkan guna menghindari timbulnya kesan diskriminatif, sekaligus mengoptimalkan fungsi pembinaan yang harus dilakukan terhadap para pegawai sesuai dengan ketentuan PP Nomo 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010, tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, terkait dengan hal itu Wagub berharap kepada PNS yang telah menerima Penghargaan agar Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya yang dianugerahkan dapat selalu dipandang sebagai sebuah bentuk penghormatan Pemerintah atas apa yang telah diberikan kepada negara, dengan kondisi yang ada, dengan memiliki rasa kebanggaan tersendiri terhadap tanda kehormatan yang dianugerahkan dan tidak mengecilkan arti tanda kehormatan tersebut hanya tidak disertai dengan insentif tertentu, katanya
«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama